Rabu, 27 November 2013

Responding Papers Islam dan Kesetaraan Gender di kalangan Mayarakat Muslim Indonesia

Islam dan  Kesetaraan Gender di Kalangan Masyarakat Muslim Indonesia
Oleh: Nurjaman

Sejarah perjuangan perempuan Indonesia melewati beberapa priode, diantaranya:
a.       Periode kolonial
Pada periode ini perjuangan kaum perempuan Indonesia sangat kental dengan semangat pembebasan dan perlawanan terhadap penjajah. Gerakan perempuan pada masa ini dibagi kedalam tiga babak, yaitu:
-           babak mengangkat senjata
-          babak mendidik
-           babak berpolitik dan berorganisasi.
Organisasi Pertama di Indonesia adalah Putri Mardika yng didirikan pada tahun 1912, yang diprakarsai oleh budi Utomo. Tujuannya adalah memberikan bantuan, bimbingan dan penerangan kepada garis pribumi dalam usaha menuntut pelajaran, memberi kesempatan kepada kaum wanita untuk bertindak diluar rumah tangga dan menyatakan pendapatnya di muka umum, berusaha menghilangkan rasa rendah pada wanita dan meninggikan derajatnya sehingga setingkat dengan kaum laki-laki.
b.      Periode Jepang
Pada masa ini semua perkumpulan dilarang, kecuali yang berpihak (membantu) Jepang untuk melawan Asia Timur Raya.  Diantara kelompok-kelompok itu yang didirikan oleh penguasa Jepang ialah “FUJINKAI”. Tugas pokok dari Fujinkai ialah membantu garis depan dan memperkuat garis belakang.
c.       Periode Orde Lama
Pada Masa Soekarno ini perempuan telah diakui haknya dalam politik, baik hak pilih dalam pemilihan umum 1955, atau untuk duduk sebagai anggota parlemen. Pada masa ini juga telah ada UU yang bernuansa keadilan Gender, yaitu UU 80/1958. Undang-Undang tersebut menentukan prinsip pembayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama. Perempuan dan laki-laki tidak dibedakan dalam sistem penggajian.
d.      Periode Orde Baru
Kaum perempuan ditempatkan sebagai partner manis bagi pembangunan, karena perempuan dianggap sebagai sumber daya pembangunan. Ini terlihat pada blue print pembangunan sebagaimana termaktub dalam GBHN, bahwa “wanita memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk ikut serta dalam segala kegiatan pembangunan”.
e.       Periode Reformasi

Pada masa ini, perempuan sudah dibolehkan terjun kedalam dunia politik, terbukti adanya 30% quota untuk perempuan menyalonkan sebagai anggota dewan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar