Islam
dan Kesetaraan Gender di Kalangan
Masyarakat Muslim Indonesia
Oleh:
Nurjaman
Sejarah
perjuangan perempuan Indonesia melewati beberapa priode, diantaranya:
a.
Periode
kolonial
Pada periode ini perjuangan kaum perempuan Indonesia sangat kental
dengan semangat pembebasan dan perlawanan terhadap penjajah. Gerakan perempuan
pada masa ini dibagi kedalam tiga babak, yaitu:
-
babak mengangkat senjata
-
babak
mendidik
Organisasi Pertama di Indonesia adalah Putri Mardika yng didirikan
pada tahun 1912, yang diprakarsai oleh budi Utomo. Tujuannya adalah memberikan
bantuan, bimbingan dan penerangan kepada garis pribumi dalam usaha menuntut
pelajaran, memberi kesempatan kepada kaum wanita untuk bertindak diluar rumah
tangga dan menyatakan pendapatnya di muka umum, berusaha menghilangkan rasa
rendah pada wanita dan meninggikan derajatnya sehingga setingkat dengan kaum
laki-laki.
b.
Periode
Jepang
Pada masa ini semua perkumpulan dilarang, kecuali yang berpihak
(membantu) Jepang untuk melawan Asia Timur Raya. Diantara kelompok-kelompok itu yang didirikan
oleh penguasa Jepang ialah “FUJINKAI”. Tugas pokok dari Fujinkai ialah membantu
garis depan dan memperkuat garis belakang.
c.
Periode
Orde Lama
Pada Masa Soekarno ini perempuan telah diakui haknya dalam politik,
baik hak pilih dalam pemilihan umum 1955, atau untuk duduk sebagai anggota
parlemen. Pada masa ini juga telah ada UU yang bernuansa keadilan Gender, yaitu
UU 80/1958. Undang-Undang tersebut menentukan prinsip pembayaran yang sama untuk
pekerjaan yang sama. Perempuan dan laki-laki tidak dibedakan dalam sistem
penggajian.
d.
Periode
Orde Baru
Kaum perempuan ditempatkan sebagai partner manis bagi pembangunan,
karena perempuan dianggap sebagai sumber daya pembangunan. Ini terlihat pada blue
print pembangunan sebagaimana termaktub dalam GBHN, bahwa “wanita memiliki
hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk ikut serta
dalam segala kegiatan pembangunan”.
e.
Periode
Reformasi
Pada masa ini, perempuan sudah dibolehkan terjun kedalam dunia
politik, terbukti adanya 30% quota untuk perempuan menyalonkan sebagai anggota
dewan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar