Perempuan, Islam dan Perubahan Sosial dalam Islam
Oleh: Nurjaman
·
persoalan
gender berpotensi untuk menimbulkan konflik dan perubahan sosial, karena sistem
patriarki yang berkembang luas dalam berbagai masyarakat menempatkan
perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan secara kultural, struktural, dan
ekologis.
·
Menurut
Johnson, ada beberapa hal yang dapat menjadi indikator penghambat perubahan
sosial dalam kaitannya dengan tuntutan persamaan hak laki-laki dan perempuan,
yaitu:
a.
Struktur
Sosial
b.
Perempuan
sebagai Kelompok Minoritas Unik
c.
Pengaruh
Mitos
·
Sebenarnya,
bukti arkeologis menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya
masyarakat perkotaan dan statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat
perkotaan dan negara-kota.
·
Perubahan
hukum yang mengubah Patriarki
a.
Kode
Hamurabi
Di
dalam kode ini, ketentuan-ketentuan khusus yang sifatnya membatasi perempuan
sudah diterapkan. Pemberian hak-hak istimewa kepada laki-laki dan
pembatasan-pembatasan terhadap perempuan sudah ditemukan dalamnya, seperti ayah
atau suami dalam suatu keluarga memegang peranan utama dan kewenangan yang tak
terbatas, hak-hak laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan, dan tidak sah
suatu perkawinan tanpa restu dan izin dari ayah.
b.
Kode
Asyiria
Louis
M. Epstein mengisyaratkan bahwa Kode Asyiria ini lebih ketat lagi pembatasannya
kepada perempuan dibanding Kode Hammurabi. Contoh: Kode Asyiria mengatur sampai
kepada urusan busana perempuan, misalnya seorang istri, anak perempuan, dan
janda keluarga kerajaan atau kalangan terhormat yang akan bepergian atau
mengunjungi tempat-tempat umum harus mengenakan kerudung (hijab).
Sedangkan wanita dari kalangan bawah dilarang mengenakannya, bagi mereka yang
secara ilegal mengenakan hijab akan dikenai: hukuman cambuk, dengan
kepala dituangi ter, dan telinga mereka dipotong.
·
Pada
masa-masa berikutnya, masa kekuasaan Kerajaan Achimed maupun Kerajaan
Romawi-Byzantium dan Kerajaan Sasania-Persia, posisi perempuan belum
menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Bahkan cenderung semakin terpojok, karena hukum-hukum yang berlaku
di dalam masyarakat adalah perpaduan antara warisan nilai-nilai Mesopotamia dan
nilai-nilai religius yang bersumber dari kitab-kitab suci, seperti Perjanjian
Lama, Perjanjian Baru, dan Kitab Talmud.
·
ketika
masyarakat terwujud dengan sistem matriarki, perempuan menempati posisi
yang ‘tinggi’. Namun kemudian ketika tatanan masyarakat berubah, posisi
perempuan pun berubah. Yang pada awalnya matriarki, beralih menjadi patriarki.
·
Hal
ini kemudian yang memaksa perempuan menempati posisi yang ‘rendah’. Dan hal itu
berlangsung dalam suatu proses yang panjang.
·
Pada
masa awal kelahiran Islam, kalangan perempuan menyambutnya dengan antusias,
karena misi islam ialah pembebasan dari penindasan. Dan banyak tokoh perempuan
yang kemudian memegang peran penting dalam pembangunan masyarakat muslim di
masa ini, khususnya pada kebangkitan Islam di timur.
·
Setelah
Rasulullah Muhammad wafat itu semu menghilang. Sejarah marjinalisasi perempuan
seolah ‘terulang-kembali’. Dan itu mungkin terasa sampai saat sekarang ini. Dan
hal ini mengundang tanda tanya besar, sehingga memerlukan kajian yang lebih
mendalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar